LPSK Siap Lindungi ABK Kapal China yang Diduga Jadi Korban Perbudakan

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Jum'at 08 Mei 2020 00:04 WIB
ilustrasi
Share :

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan jaminan perlindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berprofesi sebagai Awak Buah Kapal (ABK) di perusahaan China. Para ABK tersebut diduga jadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal itu diungkapkan Ketua LPSK, Hasto Atmojo setelah mendapati informasi adanya tiga ABK Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal di sebuah kapal China kemudian jenazahnya dibuang ke laut (dilarung). Dikabarkan, masih ada 18 ABK lainnya yang saat sedang dievakuasi di Korea Selatan.

"LPSK menyatakan proaktif membantu para ABK mulai dari proses penjemputan hingga pendampingan proses hukum," kata Hasto melalui pesan singkatnya, Kamis (7/5/2020).

Lebih lanjut, kata Hasto, LPSK sudah beberapa kali menerima permohonan perlindungan untuk korban TPPO yang peristiwanya mirip dengan kasus yang dialami oleh 18 ABK kapal China. Salah satunya adalah kasus perbudakan di Benjina, Maluku, pada medio 2015, lalu.

"Dulu Kasus ini sempat menyita perhatian publik, bahkan hingga di luar negeri," terangnya.

Hal senada juga diucapkan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu. Kata Edwin, kasus TPPO yang menyasar ABK bukan kali pertama terjadi. Selain kasus di Benjina, LPSK juga pernah menangani beberapa kasus TPPO terhadap WNI di Jepang, Somalia, Korea Selatan dan Belanda.

"Pada tahun 2018, permohonan perlindungan untuk kasus TPPO berjumlah 109, sedangkan di tahun 2019 naik menjadi 162 permohonan. Sedangkan ihwal jumlah terlindung, pada 2018 terdapat 186 terlindung kasus TPPO dan naik menjadi 318 terlindung di tahun 2019," ucap Edwin.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya