"Tim psikolog dan DPK UII saat ini sedang merencanakan forum untuk mendalami keterangan dari korban," jelas Fathul, Kamis 30 April 2020.
UII juga menyediakan bantuan pendampinan psikologis kepada korban lain melalui layanan konseling mahasiswa di DPK UII. Oleh karena itu, jika ada korban lain, diharap melaporkan melalui formulir pengaduan daring di laman beh.uii.ac.id.
Fathul melanjutkan, mengenai proses hukum, dikarenakan status IM adalah alumni, maka mendorong korban membawa masalah ini ke ranah hukum. UII sudah meminta LKBH Fakultas Hukum UII untuk memberi bantuan atau pendampingan hukum jika diperlukan korban.
"Kami mengganggap serius isu ini dan posisi UII sangat tegas, tidak memberi ruang kepada tindakan pelecehan atau kekerasan seksual. Sehingga jalan yang paling mungkin adalah membawanya ke ranah hukum," tandasnya.
(Hantoro)