MEDAN – Persidangan kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin, kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/5/2020).
Agenda persidangan adalah pemeriksaan ketiga tersangka, serta seorang saksi ahli, yang merupakan dokter forensik yang mengautopsi jenazah hakim Jamaluddin.
Tidak seperti pada persidangan sebelumnya yang digelar secara virtual lewat telekonfrensi, hari ini persidangan dilakukan dengan menghadirkan ketiga terdakwa. Ketiganya adalah Zuraida Hanum (41), yang merupakan istri korban; M Jefri Pratama alias Jefri (42) dan M Reza Fahlevi (28).
Ketiganya dihadirkan dengan mengenakan alat pelindung diri, berupa setelan baju hazmat putih, sarung tangan dan masker. Mereka bahkan sempat mengenakan pelindung wajah.
Sementara hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum mengenakan masker. Begitu pula dengan sejumlah saksi ahli yang dihadirkan pada perkara ini.