"Kita masih menemukan sisa makanan di lambung korban. Secara teori kedokteran forensik, artinya dia meninggal dunia kurang dari 6 jam sebelum makan terakhir," jelasnya.
Sebelumnya, Zuraida, Jefri dan Reza didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan pidana Pasal 340 KUHPidana dan Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana. JPU menyatakan mereka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Jamaluddin.
Pembunuhan ini bermula dari problem rumah tangga antara terdakwa Zuraida Hanum dengan Jamaluddin. Zuraida kemudian menghubungi Jefri untuk membantunya menghabisi hakim Jamaluddin. Jefri kemudian mengajak Reza untuk untuk membantunya.
Pembunuhan itu terjadi rumah yang didiami Jamaluddin dan Zuraida di Perumahan Royal Monaco Blok B pada Kamis malam 28 November 2019 lalu.
Usai dibunuh, jasad hakim Jamaluddin dibuang di areal perkebunan sawit Dusun II, Desa Sukadame, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang. Warga setempat menemukan jasad korban terbujur kaku di lantai bangku tengah mobil Toyota Prado dengan nomor polisi BK78HD yang biasa digunakan korban.
(Qur'anul Hidayat)