"Jadi mereka ini pura-pura istirahat di rest area sambil mengamati targetnya. Begitu mendapat kesempatan langsung diambil barang yang telah menjadi incarannya, lalu kabur dengan mobil yang digunakan kelompoknya beraksi itu. Pengakuanya di lokasi yang sama sudah dua kali," kata Eddwi.
Terakhir aksi kawanan itu terjadi pada Kamis (15/12/2019) sekitar pukul 02.00 WIB di rest area jalan tol Madiun KM 626 A, masuk Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Korbannya seorang perempuan yang berhenti dan istirahat di rest area tersebut setelah menempuh perjalanan dari Semarang dengan tujuan Surabaya.
Aksi para pelaku itu terekam kamera CCTV milik pedagang di rest area tol. Korban sempat mengejar pelaku yang mencuri tasnya yang berisi handphone serta uang tunai Rp1,5 juta. Usai beraksi, pelaku kemudian masuk ke mobil kawanannnya dan melarikan diri dengan melompati trotoar pembatas parkir, ke arah Surabaya. Sejak saat itu jejak para komplotan ini sulit diendus.
Tiga rekan pelaku yang saat ini masih buron adalah Ponani, Pian, dan Lukman. Keempat pelaku merupakan warga desa Say Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumsel. Polisi mengimbau seluruh pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.
"Untuk pelaku yang sudah tertangkap akan terus dilakukan proses penyidikan. Tersangka Aditya Sanjaya akan dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Sementara yang belum tertangkap akan terus kami kejar. Kami imbau mereka menyerah," tutur Kapolres.
(Erha Aprili Ramadhoni)