Selanjutnya, tim melakukan survellance truck expedisi, bahwa akan ada pengiriman barang terlarang narkoba jenis sabu-sabu yang melintas di Jalan Jambi-Palembang.
Tidak lama kemudian, tim menghentikan kendaraan mobil Expedisi PT Dakota di parkian SPBU Muarojambi di Jalan Raya Lintas Sumatera, Sukoawin, Kabupaten Muarojambi, Jambi.
"Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan 5 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas dalam 5 dus dengan digabung paket tepung," ungkap Heri.
Diakuinya, penangkapan ini dari hasil perkembangan pengungkapan kasus 66 Kg narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan di Pelabuhan Bakauheni pada hari jumat, 8 myei 2020 lalu dalam mobil exspedisi PT AMP Jakarta.