"Dari informasi itu, akan ada pengiriman lanjutan sabu lewat jasa ekpedisi jalur Riau-Pekanbaru-Lampung. Selanjutnya tim langsung melakukan pemeriksaan dan pengejaran," tuturnya.
Tidak sia-sia, petugas berhasil menghentikan satu unit mobil jenis Daihatsu Grand Max. Mobil tersebut, dikendarai oleh 2 orang saksi, yakni inisial HT dan RU yang merupakan sopir dan kenek truck expedisi PT Dakota Jakarta.
"Untuk sopir hanya sebagai saksi, karena mereka tidak mengetahui apa isi barang yang dibawa. Mereka hanya sebatas sopir pekerja ekspedisi," imbuh Heri.
Tidak sampai disitu, petugas juga melakukan penggeledahan dan penyitaan serta melakukan analisis sejumlah dokumen. Petugas pun mendapatkan seorang nama tersangka inisial EA (22) warga Jalan Hang Jebat Sail, Pekanbaru.
Dari pengembangan tersebut, katanya, petugas berhasil mengamankan tersangka EA, seorang laki-laki yang berperan sebagai packing 5 kg narkotika jenis sabu ke dalam kardus.