Peristiwa Lapas Cebongan
Penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Cebongan, Sleman, DIY, pada Sabtu 23 Maret 2013, membuat gempar. Dalam peristiwa tersebut, empat orang tahanan tewas ditembak. Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka ditahan terkait kasus pengeroyokan terhadap Serka Heru Santoso di Hugo's Cafe, Yogyakarta.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Pramono Edhie Wibowo pun mengumumkan, 11 Prajurit Komando Pasukan Khusus (Kopassus) yang terlibat penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas IIB Cebongan Sleman, Yogyakarta.
Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta juga telah menjatuhkan vonis kepada terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan.
Diantaranya, Serda Ucok Tigor Simbolon yang divonis 11 tahun penjara dan hukuman tambahan, yaitu dipecat serta membayar biaya persidangan. Rekan Ucok, Serda Sugeng Sumaryanto dikenai kurungan delapan tahun dan hukuman tambahan, yaitu dipecat dan dikenai biaya persidangan. Untuk Koptu Kodik dikenai enam tahun penjara, serta dipecat dan dikenai biaya persidangan.
(Fahmi Firdaus )