Polri Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Internasional di Tengah Laut

Muhamad Rizky, Jurnalis
Kamis 25 Juni 2020 14:09 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Saat melakukan patroli laut diperairan Peureulak, Aceh Timur polisi dan Bea Cukai mendapati kapal berbendera Indonesia yang mengangkut Narkotika.

"Jadi dari analisa kasus-kasus terdahulu kita melakukan pendalaman dan disitu disimpulkan titik resiko menguat di perairan Aceh. Kita kirim kapal patroli untuk melakukan patroli dan berhasil menyergap satu kapal kayu," kata Heru.

Dalam kasus ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polri sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 H-5. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam sindikat ini antara lain ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 junto Pasal 13 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya