BNN Musnahkan Barang Bukti Narkoba yang Diungkap saat Pandemi Covid-19

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 03 Juli 2020 12:27 WIB
BNN musnahkan barang bukti narkoba yang diungkap saat pandemi. (Foto : Ist)
Share :

JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar acara pemusnahan barang bukti narkoba yang berasal dari pengungkapan kasus selama pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia. Kegiatan ini juga dihadiri Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengungkapkan, saat pandemi virus corona penyelundupan narkoba kebanyakan dilakukan melalui pemesanan online atau memanfaatkan jasa-jasa kurir.

"Ini pemusnahan keempat. Kejadian-kejadian waktu Covid dari awal Maret. Mereka (bandar) lewat online dan juga lewat jasa-jasa pengiriman," kata Heru dalam jumpa pers di Kantor BNN, Jakarta Timur, Jumat (3/7/2020).

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan pada hari ini, antara lain sabu seberat 86.623 gram, ekstasi sebanyak 80.430, tembakau gorila sebesar 211 gram dan narkotika jenis Dimetiltriptamina seberat 1.538 gram.

"Seluruh barang bukti dari delapan kasus yang berbeda," ujar Heru.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya