Menurut Heru, pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat dan pertanggungjawaban BNN dalam mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Sesuai amanat Pasal 91 ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) dan Pasal 92 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap Heru.
Sementara Mensos Juliari menjelaskan, pihaknya memiliki kaitan erat dengan BNN soal fungsi rehabilitasi yang dimiliki Kementerian Sosial (Kemensos).
"Di Kemensos kami ada lima balai rehabilitasi di mana kami ingin balai rehab kami ingin bagian dari kepanjangan tangan BNN. Kami ke depannya apabila perbaikan design atau apapun, kami ajak BNN supaya balai rehab napza bisa sesuai juga dengan standar yang ada di BNN sehingga saat digunakan BNN tidak perlu banyak penyesuaian," ujar Juliari di kesempatan yang sama.