JAKARTA - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri sedang melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang berurusan terkait dengan red notice, buronan kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra.
(Baca juga: Tersandung Surat Jalan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetyo Dicopot dari Karo Korwas PPNS Bareskrim)
Sebelumnya, Polri mencopot Brigjen Prasetyo Utomo dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Hal ini diduga terkait dengan hebohnya penerbitan surat jalan buronan Djoko Tjandra.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan bahwa, Divisi Propam sedang melakukan pemeriksaan ke personel yang mengerjakan pembuatan red notice, salah satunya yang ada dijajaran Hubinter Polri.
"Tentunya setelah pemeriksaan, kemudian nanti siapa-siapa saja yang akan diperiksa yang ada kaitannya," kata Argo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2020).
Pemeriksaan itu nantinya akan mengetahui soal adanya dugaan kesalahan prosedur terkait dengan red notice tersebut. Nantinya, usai pemeriksaan rampung, jika ditemukan pelanggaran maka sanksi tegas bagi oknum tersebut telah disiapkan.
"Kemudian nanti akan kita lihat apakah ada kesalahan atau tidak dalam prosedur yang dilakukan oleh anggota ini. Tentunya komitmen bapak Kapolri bahwa anggota yang berhasil, baik, akan diberikan reward. Sedangkan anggota yang memang salah akan diberikan punishment," papar Argo.