Kemendikbud Tegaskan Protokol Kesehatan untuk Pembelajaran Tatap Muka

Agustina Wulandari , Jurnalis
Jum'at 14 Agustus 2020 07:30 WIB
Foto : Dok.Okezone
Share :

“Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Jumeri.

Adanya pembagian kewenangan pusat dan daerah menegaskan bahwa pendidikan adalah urusan konkuren, dan Kemendikbud berkomitmen melakukan pendampingan kepada dinas pendidikan.

Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan wajib berkoordinasi secara kontinu dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko Covid-19 di daerah.

“Sekolah pun tidak melakukan pembukaan serentak dan mereka tetap memperhatikan pada ketentuan SKP 4 Menteri ini yaitu mengajukan izin kepada dinas pendidikan setempat dan dinas pendidikan memverifikasi untuk memastikan sekolah tersebut siap atau tidak menggelar pembelajaran tatap muka. Ini upaya pemerintah agar pendidikan anak tetap terpenuhi dan kesehatan tetap terjaga,” pungkas Jumeri.

CM

(Yaomi Suhayatmi)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya