Jadi Tersangka, Lurah Benda Baru Tak Ditahan

INews.id, Jurnalis
Rabu 19 Agustus 2020 23:11 WIB
Mediasi kasus Lurah Benda Baru Saidun usai mengamuk di SMAN 3 Tangerang Selatan (Foto: Okezone/Hambali)
Share :

JAKARTA - Kasus perusakan oleh Lurah Benda Baru, Saidun, yang gagal memasukan siswa titipan ke SMAN 3 Kota Tangerang Selatan(Tangsel), Pamulang, memasuki babak baru. Petugas Polsek Pamulang menaikkan status Saidun dari saksi menjadi tersangka.

Meski demikian, penetapan itu tidak dibarengi dengan pemanggilan dan tindakan penahanan terhadap Lurah Saidun yang masih aktif bertugas. 

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan saksi-saksi dan barang bukti, polisi langsung melakukan gelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara tersebut, telah ditemukan dua alat bukti. Jadi status terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto, di Polsek Pamulang, Tangsel, Rabu (19/8/2020).

Baca Juga:  Kasus Siswa Titipan SMAN 3 Tangsel, Lurah Benda Baru Jadi Tersangka

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya