JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra.
Namun, penyidik tak kunjung menahan jenderal bintang dua korps bhayangkara tersebut. Apa alasannya?
"Ya penyidik tentunya tetap berpedoman kepada KUHAP di sana sudah diatur bahwasannya memang untuk menahan atau tidak seseorang itu ada syarat subjektif dan objektifnya. Tentunya penyidik menimbang itu karena memang pengungkapan kasus korupsi itu tidak mudah ya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (28/8/2020).
Awi membantah Napoleon tidak ditahan lantaran merupakan jenderal bintang dua Polri. Menurut dia, penahanan tersangka merupakan kewenangan penyidik.
Awi menerangkan, penahanan tersangka seperti Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking, hingga Djoko Tjandra lantaran terlibat dalam kasus penerbitan kasus dugaan surat jalan palsu.
"Murni semua proses penyidikan, semua hak prerogatif. Saya tambahkan, yang sebelumnya kan kasus lain, yang dua tersangka lain itu ditahan karena kasus surat jalan palsu," tuturnya.
Sebelumnya, mantan Irjen Napoleon telah selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra.