Kejagung Tangkap Buron Korupsi Pembangunan Dermaga di Kepri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 30 Agustus 2020 22:16 WIB
Kejagung menangkap buron korupsi Bertha Romius Yasin (Foto: Kejagung/Puteranegara Batubara)
Share :

JAKARTA - Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dan Kejaksaan Negeri Batam menangkap Bertha Romius Yasin alias Romi seorang buronan kasus korupsi pembangunan dermaga Desa Bakong Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2008.

"Yang bersangkutan tersebut merupakan terpidana yang telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor : 290/PID.B/2011/PN.TPI Tanggal 07 Januari 2011," kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam rilisnya kepada Okezone, Jakarta, Minggu (30/8/2020).

Baca Juga:  Dengan Mata Berkaca-kaca, Irjen Napoleon: Saya Janji Ikuti Seluruh Proses Hukum

Pada perkara ini, terpidana diadili dengan cara tanpa kehadirannya atau In Absentia. Hakim menvonis penjara selama tiga tahun enam bulan dan pidana denda sebesar Rp50 juta, subsidair enam bulan kurungan.

"Serta membebani membayar uang pengganti sebesar Rp634.370.478, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan penjara," papar Hari.

Menurut Hari, korupsi ini merugikan keuangan negara, Pemerintah Kabupaten Lingga sebesar Rp2.222.443.109, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor : SR-121/PW 04/5/2010 pada 6 Mei 2010.

Penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Intelijen Kejagung saat ini, merupakan yang ke-59 dengan terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 30 Desember 2020 yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Baca Juga: Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap untuk Pengurusan Fatwa MA 

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya