Polda Jambi Ringkus 6 Pengedar Narkoba, Sabu Rp41 Miliar Diamankan

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 18:09 WIB
Rilis pengungkapan penyelundupan 41 Kg sabu. Foto: Azhari Sultan
Share :

JAMBI - Polda Jambi bersama dengan Polres Muarojambi berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu 41 Kg dari dua kasus berbeda. Enam pelaku diamankan, namun satu di antaranya terpaksa ditembak hingga tewas lantaran berusaha melawan saat penyergapan.

Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam rilisnya, menuturkan total 41 Kg sabu-sabu yang disita berasal dari dua kasus atau dua jaringan, yaitu jaringan internasonal dan jaringan antar provinsi.

Dari kasus jaringan internasional didapati barang bukti 31 Kg sabu dengan lima tersangka, sementara dari jaringan antar provinsi disita 10 Kg sabu dengan satu tersangka namun tewas ditembak.

Ia juga memperkirakan nilai sitaan mencapai Rp41 miliar. "Bila diperjualbelikan 1 Kg seharga Rp1 miliar, jadi totalnya mencapai Rp 41 miliar," sebut Firman.

Kapolda menambahkan, 5 orang kurir yang diamankan dibekuk di kawasan perkebunan sawit, RT 4, Desa Gelunggung, pada Rabu (30/9/2020) lalu. Kelimanya meliputi Rahmat (27), Zuhri (27), Ramadani (23), Frili Hary Saputra (21) dan Muhammad Daud Tanjung (19).

"Dari hasil pengembangan, kelima kurir tersebut mengaku diupah Rp620 juta atau Rp20 juta per Kg. Jadi kalau ditotal lebih dari setengah miliar, dan hasilnya mereka bagi berlima," tandas Firman.

Ia melanjutkan rencananya sabu akan dikirim ke Ibu Kota. "Rencananya akan dikirim ke wilayah Jakarta," tukas Firman.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya