Polda Jambi Ringkus 6 Pengedar Narkoba, Sabu Rp41 Miliar Diamankan

Azhari Sultan, Jurnalis
Senin 05 Oktober 2020 18:09 WIB
Rilis pengungkapan penyelundupan 41 Kg sabu. Foto: Azhari Sultan
Share :

Firman melanjutkan, untuk mengelabui petugas, sabu-sabu tersebut dikemas dalam 30 paket besar dengan menggunakan bungkus teh warna hijau merek Chinesa Tea.

Sementara berdasarkan pengembangan kasus jaringan antar provinsi, diketahui sabu dikirim dari Aceh. "Tersangka Agus," tuturnya.

Namun, dalam proses penangkapan, pelaku tersebut melakukan perlawanan kepada petugas sehingga ditembak hingga tewas. "Lantaran membahayakan petugas, selanjutnya dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh petugas," tegas Firman. Ketika digeledah, petugas menemukan di badan pelaku satu pucuk senjata api rakitan.

"Ini kasus yang berbeda ya, dan TKP-nya masih di wilayah Muarojambi. Jadi kita gelar secara bersamaan saja," papar Firman didampingi Diresnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Dewa Putu Gede Artha dan Kapolres Muarojambi AKBP Ardiyanto.

Meski dari jaringan yang berbeda, kemasan dari sabu-sabu tersebut tidak jauh berbeda, dibungkus plastik warna hijau, merek teh China. Saat ini seluruh barang bukti dan serta pelaku telah diamankan di Mapolda Jambi.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya