Polri Sudah Proses Hukum Oknum Jenderal yang Diduga Terlibat LGBT

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 20 Oktober 2020 15:09 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait laporan personel kepolisian beriorientasi LGBT.

"Untuk kasus itu kami tetap menunggu dari Propam Polri terkait bagimana perkembangan laporan-laporan yang ada selama ini," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Awi, kasus LGBT di lingkungan Polri akan ditangani berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Dalam Pasal 11 huruf C tertulis bahwa setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, norma nilai, norma kearifan lokal, dan norma hukum.

"Jadi kalau terjadi hal tersebut tentunya Polri tidak ada masalah tindak secara tegas, karena sudah ada aturan hukumnya, sanksi kode etik terpenuhi. Nanti kami tanyakan perkembangannya," ucap Awi.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya