BOGOR - Pelaku pembunuhan guru ngaji Athiqotul Mahya (28) di Cibinong, Kabupaten Bogor terancam hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya, pelaku berinisial K alias A itu memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap korban sejak lama.
"Pasal 338, 340, 365 dan 351 Ayat 2 ancaman bisa seumur hidup karena berencana," kata Kapolsek Cibinong AKP I Kadek Vemil, Rabu (4/11/2020).
Meski sudah direncanakan lama, elaku baru mendapat kesempatan membunuh ketika melihat korban pulang ke rumah hanya bersama dua anaknya, usai mengikuti acara Maulid Nabi Muhammad SAW, Minggu 1 November 2020.
"Dia memang tetanggaan, ngelihat dari jauh lagi pulang bertiga sama anaknya. Pelaku masuk lewat jendela setelah tahu korban ada di dalam," ucap Kadek.
Dengan sadis, pelaku menyeret korban ke dapur dan dihabisi dengan cara ditendang dan dipukul. Korban yang sekarat kemudian dimasukkan ke dalam sumur.