Terjerat Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 18:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dalam perkara surat jalan palsu, atas terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo, Jumat (4/12/2020). Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prasetijo dituntut 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Prasetijo terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Baca juga:

Djoko Tjandra Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Surat Jalan Palsu

Djoko Tjandra Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Surat Jalan Palsu 

Tak cukup sampai disitu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal itu mengacu pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.

Prasetijo, sebut JPU, juga terbukti melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan dengan cara menghancurkan barang bukti. Ketika itu, Kompol Johny Andrijanto selaku anak buahnya diminta untuk membakar seluruh bukti yang berkaitan dengan surat-menyurat.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan," kata JPU Yeni Trimulyani saat membacakan amar tuntutan, Jumat (4/12/2020).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya