Terjerat Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Utomo Dituntut 2 Tahun Penjara

Riezky Maulana, Jurnalis
Jum'at 04 Desember 2020 18:29 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU ada dua, Prasetijo disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan serta menyalahgunakan jabatan yang telah diberikan.

"Hal yang meringankan terdakwa karena belum pernah dihukum," ucap Yeni.

Atas tuntutan terhadapnya, Prasetijo akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Pembacaan Pledoi direncakan akan berlangsung pada pekan depan, Jumat 11 Desember 2020.

"Siap. Saya mengajukan pledoi," tuturnya di dalam ruang sidang.

Sekadar informasi, perkara ini ada tiga terdakwa, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking. Ketiga terdakwa menjalani sidang pembacaan putusan secara terpisah.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya