Kisruh Lahan Megamendung, Politikus PDIP Sebut Keterlibatan Jenderal hingga Perusahaan Asing

Kiswondari, Jurnalis
Minggu 27 Desember 2020 10:58 WIB
Foto: dok Okezone
Share :

JAKARTA - Anggota DPR RI Tubagus Hasanuddin menyampaikan apresiasinya terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII yang melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

(Baca juga: Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Ajukan Praperadilan)

Namun, kata Hasanuddin, dari hasil penelusurannya ternyata FPI bukan pihak pertama yang mengokupasi atau menguasai lahan PTPN VIII itu. "Sebelumnya ada individu, perusahaan atau kelompok yang menguasai lahan tersebut," ungkap anggota Komisi I DPR RI ini, Minggu (27/12).

Menurut legislator asal Jawa Barat ini, dari data yang diperolehnya, tanah-tanah yang bermasalah di bekas perkebunan Cikopo Selatan Gunung Mas yang sekarang diklaim oleh PTPN VIII seluas sekitar 352,67 ha ini tersebar di 6 desa.

Hasanuddin menguraikan, desa tersebut diantaranya Desa Sukakarya dan Kopo, Kecamatan Megamendung seluas lebih kurang 94,26 ha; Desa Sukagalih, Megamendung seluas lebih kurang 40,08 ha; Desa Kuta, Kecamatan Megamendung seluas 65,46 ha; Desa Sukaresmi, Kecamatan Megamendung seluas 97,71 ha dan Desa Citeko, Kecamatan Cisarua seluas lebih kurang 55,16 ha.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya