BANJARMASIN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran sebanyak 11.318,14 gram atau 11 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Banjarmasin.
"Dua tersangka berinisial SF (37) dan ZL (41) yang membawa sabu-sabu ditangkap di parkiran lantai 1 Duta Mall Banjarmasin," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Tri Wahyudi di Banjarmasin, Sabtu (17/1/2021).
Pengungkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi akan ada masuknya narkoba dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Baca juga: Waduh, 23 Kelurahan di Manado Rawan Narkoba
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Niko Irawan melakukan penyelidikan selama satu minggu hingga didapat ciri-ciri sang pengedar yang jadi target operasi.