Edarkan 11 Kg Sabu, 2 Kurir Ditangkap di Mall

Antara, Jurnalis
Minggu 17 Januari 2021 02:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

"Saat dilakukan penindakan, kedua tersangka berada dalam mobil yang membawa 10 paket sabu-sabu," jelas Tri Wahyudi.

Baca juga:  Selundupkan Sabu Dalam Peti Alpukat, Salman Tewas Ditembak

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka disuruh oleh seseorang untuk mengambil sabu-sabu tersebut. Kini polisi masih melakukan pengembangan jaringan yang mengendalikan peredaran narkoba jumlah besar itu.

"Jadi ini modus jaringan sel terputus, mereka perintah kurir untuk ambil sabu-sabu jika berhasil mendapat perintah selanjutnya. Namun karena tertangkap, maka sang pemberi perintah menghilangkan jejak," tandas Tri Wahyudi yang baru menjabat itu.

Kedua tersangka yang merupakan warga Martapura, Kabupaten Banjar, Kalsel kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya terlibat peredaran narkoba. Penyidik menjeratnya Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya