Membunuh Ibu Kandung, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

, Jurnalis
Kamis 21 Januari 2021 17:02 WIB
Terdakwa pembunuh ibu kandung divonis seumur hidup/Foto: Antara
Share :

BANDA ACEH - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara memvonis terdakwa Nasrul alias Tgk Syahrul Gunawan bin Tgk Ibrahim (35) dengan hukuman seumur hidup. Nasrul terbukti membunuh ibu kandungnya.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai T Latiful dan didampingi Bob Rusman dan Maimunsyah, masing-masing sebagai hakim anggota. Sidang berlangsung secara virtual.

Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh Fatimah (63) yang tidak lain adalah ibu kandungnya sendiri. Majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana.

Vonis majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan, JPU dari Kejaksaan Negeri Aceh Utara menuntut terdakwa Nasrul dengan hukuman mati.

Mendengar amar putusan itu, terdakwa dan JPU Yudi Permana dan Harri Citra Kesuma menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan terdakwa.

Baca juga: Kronologi Cewek Cantik yang Tewas Bersimbah Darah Tanpa Busana

"JPU akan melakukan koordinasi terkait putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, mengingat Jaksa Penuntut Umum dalam hal ini menuntut terdakwa dengan hukuman mati," kata Kepala Kejari Aceh Utara Pipuk Firman Priyadi MH, Kamis (21/1/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya