"[Boeing] secara teledor merancang, memanufaktur dan menjual pesawat yang mengalami kecelakaan, dan sistem autothrottle dapat mengalami kerusakan, serta berakibat mesin terganggu dan menyebabkan kehilangan kendali," demikian salah satu poin dalam tuntutan itu.
Alexandra Wisner mengatakan proses gugatan seperti ini biasanya berlangsung selama dua tahun. Namun kasus kali ini kemungkinan sedikit lebih lama karena kegiatan di pengadilan terhambat akibat pandemi Covid-19.
Firma hukum Wisner mewakili para keluarga korban pesawat jatuh di Indonesia dalam tiga dekade terakhir. Tahun lalu, perusahaan ini terlibat dalam penyelesaian ganti rugi dari Boeing atas korban kecelakaan Lion Air yang jatuh pada Oktober 2018.
(Awaludin)