Gegara Sakit Hati, Mantan Suami Nekat Sebar Konten Pornografi Istri

Demon Fajri, Jurnalis
Sabtu 30 Januari 2021 00:01 WIB
tersangka penyebar konten pornografi istri ditangkap polisi (foto: Okezone/Demon)
Share :

BENGKULU - Jajaran Subdit Siber Crime, Direktorat Reskrimum, Polda Bengkulu, mengamankan pria berinisial AS, warga Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Pria itu diamankan lantaran diduga telah menyebarkan konten pornografi, mantan istrinya berinisial VM. Dugaan penyebaran konten tidak senonoh itu terjadi direntan bulan September 2020 dan Oktober 2020.

Baca juga:  Buang Koleksi Pornografi Putranya, Orangtua Diperintahkan Ganti Rugi Rp1 Miliar

Modus yang digunakan tersangka, kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno, dengan mengambil paksa Handphone milik korban, pada September 2020. Lalu, terduga mengganti foto asusila di foto profil platform Telegram dan WhatsApp milik korban.

Tidak hanya itu, jelas Sudarno, pria yang tak lain mantan suaminya itu diduga juga mengirim foto bermuatan asusila korban kepada teman tersangka.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya