Edarkan Narkoba, Anak Mantan Kepala Dinas Ditangkap

Demon Fajri, Jurnalis
Senin 01 Februari 2021 11:00 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Kedua tersangka, terang Susilo, merupakan pemain lama yang sudah menjadi target Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong.

Tersangka dikenakan pasal 112 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

"Kedua tersangka diduga sudah menjadi target polisi. Mereka diduga pemain lama di wilayah Rejang Lebong," pungkas Susilo.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya