Kedua tersangka, terang Susilo, merupakan pemain lama yang sudah menjadi target Satuan Narkoba Polres Rejang Lebong.
Tersangka dikenakan pasal 112 dan 111 ayat 1, UU Nomor 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.
"Kedua tersangka diduga sudah menjadi target polisi. Mereka diduga pemain lama di wilayah Rejang Lebong," pungkas Susilo.
(Awaludin)