6 Polisi di Balikpapan Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Pelaku Pencurian

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 14:38 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Polri)
Share :

JAKARTA - Divisi Propam Polri dan Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan enam orang oknum anggota Polresta Balikpapan sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah adanya dugaan penganiyaaan terhadap pelaku pencurian dengan penberatan (curat) atas nama Herman.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, selain hukuman pidana, keenam oknum polisi tersebut juga dikenakan hukuman kode etik. Mereka yang dijadikan tersangka adalah Iptu RH dan lima orang lainnya yang tidak disebutkan identitasnya.

"Tersangka ini kami kenakan pidana dan kode etik anggota polisi yang aniaya akibatkan meninggal tersangka curat kami pidana dan kode etik. Jadi yang bersangkutan Tsk setelah dimutasi ke Yanma dicopot dari jabatannya saat ini masih dalam proses oleh penyidik Polda Kaltim," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Baca Juga:  Duh! Suami Ini Dimasukan Istri ke Penjara karena Masalah Ranjang

Argo menjelaskan, kasus ini bermula ketika unit Opsnal Reskrim Polresta Balikpapan pimpinan Iptu RH menangkap tersangka curat Herman, pada 2 Desember 2020.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya