Setelah ditangkap, Herman dibawa ke Polresta Balikpapan. Di tempat itulah diduga terjadi aksi penganiayaan yang menyebabkan pelaku itu meninggal.
"Tentunya apa yang sudah kami sampaikan kami transparan apa yang dilakukan oleh Propam dari Polda Kaltim tentunya dibackup Propam Mabes Polri untuk awasi. Tentunya Kanit Opsnal atas nama Iptu RH, otu bersama lima anggota lainnya itu sudah di mutasi ke Yanma Polda Kaltim itu setelah kejadian tersebut," papar Argo.
Baca Juga: Ustadz Maaher Meninggal, Kuasa Hukum Sesalkan Penangguhan Tahanan Ditolak
Menurut Argo, proses pemindahan oknum itu ke Yanma untuk memudahkan proses pemeriksaan kala itu. Dalam menetapkan tersangka, Propam telah memeriksa tujuh orang saksi dan mendapatkan keterangan dari tersangka.
"Kami sudah dapatkan saksi 7 orang dan kemudian dapatkan juga keterangan tersangka," tutup Argo.
(Arief Setyadi )