Kedua putri Samsudin tak bisa berbuat banyak mencari dana guna perawatan sang ayah. Sementara di sisi lain, mereka pun dipusingkan dengan kondisi di mana ibu kandungnya tengah dibui dalam sel tahanan Mapolres Tangsel.
"Kita sebagai pengurus lingkungan setempat harus ikut andil membantu mencari jalan keluar bagi kendala biaya rumah sakit yang dibebankan kepada korban, karena setiap hari pasti akan terus bertambah biayanya," katanya.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, menyebut, bahwa salah satu pelayanan kesehatan yang tidak dijamin BPJS adalah akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (1) huruf r.
(Awaludin)