KENDARI - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menangkap seorang anak diduga mengedarkan narkotika jenis sabu instruksi dari ibunya yang saat ini berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Kendari.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra menyebutkan remaja tersebut bernisial MS (20) ditangkap pada Jumat 12 Februari 2021 pada pukul 00.15 Wita, di pekarangan Masjid Al-Muqorrobun di Jalan Saranani, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Baca juga: Polisi Sita 36 Paket Sabu dari Tangan 3 Pemuda
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Muhammad Eka Faturrahman mengatakan dari penangkapan tersangka pihaknya menyita barang bukti 1,39 gram diduga narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan MS berawal dari informasi masyarakat adanya pengedar sabu-sabu di wilayah Kota Kendari yang dilakukan MS bekerja sama dengan orang tuanya yang berada di dalam Lapas Perempuan Kendari inisial NN," kata Eka.
Baca juga: Bawa Ganja 28 Kg untuk Diedarkan, Wanita Ini Ditangkap
Ia menyampaikan, saat tersangka ditangkap di TKP dan dilakukan penggeledahan badan disaksikan kepala RT setempat, ditemukan satu saset paket narkotika jenis sabu di lantai pekarangan masjid yang berjarak dekat dengan tersangka.
Selanjutnya, satu paket saset sabu di dalam kantong celana pendek sebelah kiri yang di pakai target, serta satu saset kosong ditemukan di dalam kantong jaket sebelah kiri.