"Dari hasil sementara bahwa ada satu bentuk kekerasan penekanan yang dilakukan pelaku, bukan hanya dengan ramuan saja," ujar Kapolsek Teluk Betun Selatan Kompol Hari Budiyanto, Kamis (25/2/2021).
Sementara ayah korban yang merupakan suami tersangka AO turut hadir dalam rekontruksi ini. Menurut ayah korban, istrinya itu tidak memiliki niat untuk menghabisi nyawa buah hatinya tersebut. Bahkan, suami tersangka AO mengaku ikhlas dengan kepergian anak keduanya itu, serta memaafkan istrinya yang sudah menghianati kehidupan rumah tangganya tersebut.
Rekontruksi ini digelar untuk melengkapi berkas perkara kasus pembunuhan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bandar Lampung setelah sebelumnya penyidik unit Reskrim Polsek Teluk Betung Selatan sudah melimpahkan berkas tahap pertama.
Atas perbuatannya ini, polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal tentang perlindungan anak. Para tersangka terancam sanksi pidana penjara seumur hidup bahkan hukuman mati.
(Arief Setyadi )