Baca Juga : Penjaga Kebun Tewas Ditembak Maling Kelapa Sawit
Saat ditangkap, kata dia, pelaku mengaku nekat menggasak uang majikannya itu untuk memenuhi keperluan hidupnya dan gaya hidupnya. Bahkan, uang majikannya itu juga dipakai untuk membeli emas dan sepatu.
"Pelaku kami jerat pasal 362 KUHP tentang pencurian. Bukti yang diamankan dari pelaku berupa sejumlah emas batangan dan uang tunai Rp11 juta lebih," katanya.
Baca Juga : Aksi Pemuda Curi Daleman Mamah Muda Terekam CCTV
(Erha Aprili Ramadhoni)