JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara terhadap Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo.
Prasetijo juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan. Tekait ketukan palu tersebut, Prasetijo menyatakan menerima vonis Hakim tersebut.
Baca juga: Pekan Depan, Polisi Periksa Djoko Tjandra dan Tomy Sumardi Terkait Red Notice
Melihat hal tersebut, Propam Polri menyebut akan langsung menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), untuk menentukan nasib dari status keanggotan dari Brigjen Prasetijo Utomo di internal Polri.
"Menunggu bersangkutan banding atau tidak. Kalau diterima artinya sudah inkrah kami laksanakan kode etik profesi," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jakarta, Rabu (10/3/2021).
Baca juga: Kubu Irjen Napoleon Klaim Barbuk 20.000 Dolar AS Milik Istri Brigjen Prasetijo
Sambo mengungkapkan, pihak Propam akan melakukan pemeriksaan dan pemberkasan terkait dengan putusan vonis Hakim terhadap Brigjen Prasetijo. Namun, Sambo tak menyebut kapan pihaknya bakal melakukan sidang kode etik tersebut.
"Segera kami akan melaksanakan proses pemeriksaan dan Pemberkasan dalam rangka pelaksanaan sidang KKEP," ujar Sambo.