Brigjen Prasetijo Divonis 3,5 Tahun Penjara, Propam Gelar Sidang Etik

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 10 Maret 2021 16:03 WIB
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdi Sambo (foto: ist)
Share :

Majelis hakim menyatakan, Brigjen Prasetijo Utomo telah terbukti secara sah bersalah menerima suap sebesar Rp100.000 dolar AS dari terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra). Suap itu sebagai upaya untuk menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen imigrasi).

Diketahui, putusan majelis hakim tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU). Di mana sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan pidana 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Brigjen Prasetijo Utomo diyakini terbukti secara sah bersalah karena menerima suap dari terpidana Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) melalui rekannya, Tommy Sumardi. Uang itu berkaitan dengan upaya penghapusan nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, Prasetijo Utomo terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya