BANGKA SELATAN - ZT (30) Ibu rumah tangga (IRT) yang tinggal di desa Bangka Kota, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan ditangkap Tim Satgas Gakkum Ops Antik Menumbing 2021 Polres Bangka Selatan lantaran diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
ZT ditangkap bersama suaminya IP (37) yang juga diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Minggu 7 Maret 2021 di kediamannya di desa Bangka Kota.
Baca juga: Islami Milati, Atasi Kecanduan Miras dan Narkoba di Kalangan Muslim di AS
Dari tangan kedua pasutri ini, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dengan berat bruto 11,27 gram.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus didampingi Kasat Res Narkoba AKP Yandri C Akip mengatakan, penangkapan kedua pasutri tersebut bermula dari adanya informasi warga.