JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI pada 6 April 2021.
Keppres ini diterbitkan untuk memburu aset negara dalam kasus BLBI. Satgas BLBI akan diisi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
"Di dalam kepres tersebut ada 5 menteri ditambah Jaksa Agung dan Kapolri yang ditugasi mengarahkan Satgas untuk melakukan penagihan dan pemrosesan semua jaminan agar segera jadi aset negara," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam akun Twitternya, @mohmahfudmd, Jumat (9/4/2021).
Mahfud MD menyatakan, SP3 yang diterbitkan oleh KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim merupakan konsekuensi dari vonis MA bahwa kasus itu bukan pidana.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp108 (triliun)," ungkap Mahfud.
Baca juga: Mahfud MD Tegaskan Pemerintah Akan Buru Aset Negara Rp108 T dalam Kasus BLBI
Mahfud kemudian mengingatkan ikhwal penetapan tersangka terhadap Sjamsul dan Itji. Keduanya dijadikan tersangka oleh KPK bersama mantan Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST).