Mengingat Janji Serda Ucok Berantas Preman di Kota Keraton Usai Bebas

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 14 April 2021 06:27 WIB
Foto: MNC Portal
Share :

JAKARTA – Serda Ucok Tigor Simbolon berjanji akan tinggal di Yogyakarta jika dirinya sudah menjalani hukuman. Sebelumnya mantan anggota Kopassus Group II Kandang Menjangan Kartasura ini divonis 11 tahun penjara karena terbukti mengeksekusi empat tahanan dengan senjata AK-47 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta.

(Baca juga: Viral! Begini Penampilan Serda Ucok Sekarang, Eksekutor 4 Napi Lapas Cebongan)

Keempatnya adalah Yohanes Juan Manbait, Gamaliel Yermiyanto Rohi Riwu, Adrianus Candra Galaja, dan Hendrik Benyamin Sahetapy Engel. Mereka bertanggung jawab atas kematian Serka Heru Santoso di Hugo's Café yang juga senior Serda Ucok di Korps Baret Merah.

"Apabila selesai menjalani hukuman, saya akan tinggal di Yogyakarta, bersama-sama memberantas preman," tegas Ucok usai menerima putusan di Dilmil II-11 Yogyakarta, Kamis 5 September 2013.

(Baca juga: 40 Tahun Operasi Woyla: Puja-puji Dunia untuk Pasukan Baret Merah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya