Jadi Tersangka Pelecehan Seksual, Dosen Unej Dibebastugaskan

Antara, Jurnalis
Kamis 15 April 2021 23:48 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JEMBER - Universitas Jember (Unej) membebastugaskan sementara dosen FISIP berinisial RH, yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang juga keponakannya.

"Menyikapi laporan beberapa pihak tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS yang dilakukan oleh RH, Rektor Unej segera merespons dengan membentuk tim investigasi/tim pemeriksa atas kasus itu," kata Wakil Koordinator Bidang Humas Unej, Didung Rokhmad Hidayanto di Jember, Jawa Timur, Kamis (15/4/2021).

Baca juga:  Dosen Unej Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur, Janji Bakal Kooperatif

Menurut dia, tim tersebut telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti tentang dugaan pelanggaran disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti yang diperoleh dan mengingat ancaman hukumannya disiplin tingkat berat.

"Sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 53 Tahun 2010, tim investigasi memberikan rekomendasi kepada Rektor untuk membebastugaskan sementara RH dari jabatannya sebagai Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Unej," katanya.

 Baca juga: Lecehkan Anak Kandung, Suami di Blitar Dipolisikan Istri Sendiri

Rekomendasi tim pemeriksa itu, kata dia, langsung direspons oleh Rektor Unej Iwan Taruna dengan mengeluaran Surat Keputusan (SK) Nomor 6954/UN25/KP/2021 tentang Pembebasan Sementara dari Tugas Jabatan Koordinator Program Magister (S-2) Program Studi Ilmu Administrasi FISIP Universitas Jember.

"Pembebasan tugas sementara itu untuk mendukung kelancaran pemeriksaan oleh tim Investigasi dan dilatarbelakangi perkembangan status hukum RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jember berdasarkan alat bukti yang mencukupi dan memadai," ujarnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya