Pelaku, kata Ali, akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kalapas Cianjur Heri Aris Susila menyebutkan untuk ketiga kalinya kerja sama dengan Satnarkoba Polres Cianjur membuahkan hasil meski pelaku mencoba berbagai cara, mulai dari menyelipkan paket sabu-sabu ke dalam potongan sayur kangkung, memasukkannya ke dalam kotak susu cair, hingga memasukkan ke dalam rekal.
"Kami akan terus memperketat pemeriksaan dan rutin menggelar razia ke masing-masing sel sebagai upaya memutus rantai pengendalian narkoba dari dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Heri.
(Awaludin)