BOGOR - Satnarkoba Polresta Bogor Kota membongkar industri rumahan pembuat tembakau sintetis di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, dua di antaranya kakak beradik.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, ketiga tersangka itu berinisial DR, MRD, dan RS. Kasus tersebut bermula dari penangkapan MRD di wilayah Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, beberapa waktu lalu.
"Dilakukan penggeledahan ditemukan satu klip diduga sabu. Dari situ dikembangankan ke kontrakannya di Ciawi," kata Susatyo, Kamis (29/4/2021).
Dalam kontrakan tersebut, petugas mendapati tersangka DR sebagai pemesan barang. Tak hanya itu, terdapat 30 bungkus tembakau sintetis dan berbagai alat produksi di antaranya dua botol ethanol, dua botol glycero, alat pres, hingga alat pemanas.
"Pengakuan MRD barang-barang itu milik kakaknya RS. Jadi antara MRD dan RS ini adik kakak," ucapnya.
Kepada polisi, mereka mengaku baru menjalankan bisnis pembuatan tembakau sintetis selama 6 bulan dengan mengedarkannya melalui media sosial Instagram. Satu bungkus tembakau sintetis buatannya dijual oleh tersangka seharga Rp500 ribu.
"Rata-rata pembeli usia 19 tahun ke atas. Kalau belajarnya (membuat tembakau sintetis) dari teman-temannya atau pergaulannya," tutur Susatyo.