Bongkar Industri Tembakau Sintetis Rumahan di Bogor, Polisi Tangkap Kakak-Adik

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 19:55 WIB
Polres Bogor bongkar industri tembakau sintetis. (Foto : Okezone/Putra Ramadhani)
Share :

Baca Juga : Tak Pulang 4 Hari, Kakek 84 Tahun Ditemukan Tewas di Sawah

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka melanggar Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Permenkes RI Nomor 04 Tahun 2021 tentang perubahan penggolongan narkotika.

"Ancaman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 miliar dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar" tuturnya.

Baca Juga : Larangan Mudik, 7 Titik Check Point Perbatasan Bogor Dijaga 504 Personel

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya