Gerebek Rumah Mamah Muda, Polisi Temukan Sabu dan Ekstasi

Wiwin Suseno, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 22:06 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

Baca juga:   Melawan saat Ditangkap, DPO BNN Tewas Ditembak

"Berawal dari pengembangan penangkapan MZ, anggota Sat Resnarkoba dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Yandri C Akip melanjutkan penggerebekan di rumah tesangka DL di Dusun Serdang Desa Jelutung II, di rumah DL ditemukan juga barang bukti 47 gram Sabu, 15 butir Ekstasi, uang dan barang bukti lainnya," kata Agus, Kamis (6/5/2021).

Tersangka beserta barang bukti kata dia saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya