Ingat! PNS Dilarang Mudik dan Ambil Cuti Saat Lebaran

Dita Angga R, Jurnalis
Jum'at 07 Mei 2021 18:01 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

Baca juga:  Tak Ada PNS Cuti pada Lebaran Tahun Ini

Sementara itu untuk PPPK hanya dua cuti yang diperbolehkan diambil yakni cuti melahirkan dan sakit.

“Cuti melahirkan dan cuti sakit itu juga berlaku para pegawai dengan perjanjian kerja,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya