Ia menjelaskan, dari ke 10 penumpang pada truk towing motor tersebut diketahui berangkat dari Jakarta yang hendak mudik ke kampung halamannya di wilayah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
"Modus mereka naik di belakang dengan bersembunyi di tengah-tengah. Pada saat diperiksa ada orang yang duduk berjejer dan kemudian diarahkan untuk keluar oleh petugas," ujarnya.
Dia menambahkan, polisi telah melakukan sanksi tilang kepada kendaraan yang mengangkut 10 orang buruh tersebut. Kendaraan itu dikenakan sanski Pasal 303 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 tentang pelanggaran mobil barang mengangkut orang.
(Awaludin)