Selama Libur Lebaran, ASN Wajib Laporan agar Tak Kabur ke Luar Kota

Solichan Arif, Jurnalis
Sabtu 08 Mei 2021 07:54 WIB
Foto: Illustrasi Okezone.com
Share :

BLITAR - Presensi (laporan kehadiran) aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Blitar selama libur lebaran 12-16 Mei, tetap diwajibkan. Radius presensi juga diatur maksimal satu kilometer dari tempat tinggal ASN.

"Tujuannya agar ASN tidak pergi keluar kota," ujar Kepala BKPSDM Pemkab Blitar, Mashudi kepada wartawan.

Baca juga:  Polisi Tilang Truk yang Membawa Pemudik Nakal di Tol Cikupa

Presensi ASN menggunakan aplikasi online. Dengan sistem digital yang diatur sedemikian rupa, lokasi ASN saat melakukan presensi, akan diketahui. Waktu presensi, kata Mashudi juga diatur mulai pukul 11.00 WIB - 13.00 WIB.

"Sehari satu kali," terang Mashudi. Jumlah ASN di Kabupaten Blitar sekitar 8.300 orang.

Baca juga:  Viral! Belasan Pemudik Kelabui Petugas Nebeng Truk Pengangkut Motor di Tol Cikupa

Pengawasan melalui kewajiban presensi secara online, diharapkan bisa efektif. Setiap presensi yang masuk, kata Mashudi akan dicatat organisasi perangkat daerah (OPD) masing masing. Dari OPD dilanjutkan ke inspektorat. Bagi yang terbukti melanggar, yakni nekat pergi ke luar kota, pemkab siap menjatuhkan sanksi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya