JAKARTA - Pelaksana Tugas (Plt) Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan bahwa proses pengalihan status pegawai sebuah lembaga menjadi aparatur sipil negara (ASN) pertama kali dilakukan untuk pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Revisi UU KPK mengharuskan semua pegawai lembaga antirasuah berstatus ASN. “Untuk pertama kali pengalihan iya (KPK). Kan belum ada komisi lain yang melakukan pengalihan pegawai menjadi ASN,” katanya saat dihubungi, Minggu (9/5/2021).
Dia menerankan bahwa sebelumnya pegawai KPK bukanlah ASN. “Kalau KPK ini kan didahului ada komisi dulu lalu berubah UU-nya. Yang tadinya itu di dalamnya bukan ASN lalu menjadi ASN. Jadi sudah ada lembaganya, sudah ada orangnya kemudian terjadi perubahan. Dan sehingga menyebabkan statusnya dialihkan menjadi ASN,” paparnya.
Baca juga: BKN Bakal Evaluasi Seleksi CPNS, Ada Apa?
Menurut dia, lembaga-lembaga berupa komisi lainnya memiliki sistem kepegawaian yang berbeda. Ada komisi yang sejak awal berdiri langsung diisi oleh ASN.