8. TIDAK BENAR. Saya dapat mengajukan SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah di luar wilayah Jakarta melalui website jakevo.jakarta.go.id. Adapun yang BENAR adalah SIKM/ Surat Izin Perjalanan Tertulis dari Lurah diajukan sesuai domisili/ sistem perizinan di daerah tersebut. Pengajuan SIKM melalui website jakevo.jakarta.go.id hanya untuk SIKM DKI Jakarta
9. TIDAK BENAR. Saya warga Jakarta dan saat ini sedang hamil, saya akan melakukan perjalanan mudik bersama keluarga maka saya memerlukan SIKM DKI Jakarta. Adapun yang BENAR adalah seluruh perjalanan untuk Kepentingan Mudik tidak diperkenankan, Setiap Orang wajib mematuhi peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
10. BENAR. Saya warga Jakarta, namun saat ini saya berada di luar Jabodetabek. Saat saya kembali ke Jakarta karena kebutuhan mendesak kepentingan nonmudik maka saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta.
11. BENAR. Saya warga Jakarta dan saya harus memiliki SIKM DKI Jakarta ketika melakukan perjalanan nonmudik keperluan mendesak ke luar wilayah Jabodetabek
12. BENAR. Saya dapat melakukan pengecekan permohonan SIKM DKI Jakarta secara berkala melalui website jakevo.jakarta.go.id dengan memilih menu "lacak permohonan Anda".
13. BENAR. Saya harus memastikan alamat e-mail yang digunakan untuk permohonan SIKM DKI Jakarta adalah email yang valid dan dapat menerima email masuk
14. BENAR. SIKM DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring (online) melalui website jakevo.jakarta.go.id
15. BENAR. Setiap pemalsuan dokumen saat pengajuan SIKM DKI Jakarta dapat dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Adapun pemalsuan Surat atau Manipulasi Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara; dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp.12 Miliar.
16. BENAR. Setiap permohonan SIKM DKI Jakarta akan dilakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis. Hanya permohonan yang dinyatakan Benar dan Lengkap serta sesuai Prosedur yang akan diterbitkan. Pemohon harus teliti saat mengisi formulir secara daring dengan membaca seluruh ketentuan secara seksama.
(Angkasa Yudhistira)